No.: 0xx/SPK-T/RM-BP/VIII/...
B e r d a
s a r k a n : 1. Penawaran Harga ....., tanggal 7 Juli ....
2. Revisi
Penawaran Harga .................., tanggal 21 Juli ...
2. Revisi Penawaran Harga ...................,
tanggal 19 Agustus ...
Bersama ini kami :
Nama Perusahaan : .....
Alamat : .....
Jl.
Jend. Sudirman Kav…
J
a k a r t a
Telp.
….
(Selanjutnya disebut PIHAK
KESATU)
Memerintahkan
kepada :
Nama Konsultan : ...
Alamat : ……………………………….,
Rasuna Epicentrum Complex
.....................
Jakarta
- 12960
Telp: .....,
Fax : (021) .....
(Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA)
Kedua belah pihak setuju dengan
ketentuan-ketentuan sbb :
1. LINGKUP
KERJA
Pekerjaan Pembuatan
& Pemasangan .................. di ....., ............. – Purwakarta.
2. NILAI
PEKERJAAN
Rp. 22.642.400,-
Terbilang : Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh
Dua Ribu Empat Ratus Rupiah.
Catatan :
*
Biaya tersebut di atas adalah Lumpsum Fixed Price , sudah termasuk keuntungan-keuntungan
kontraktor, resiko-resiko kontraktor, PPN 10%, PPh pasal 23 serta tidak ada
kenaikan harga akibat kenaikan BBM dan
fluktuasi Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar.
1/2
3. WAKTU
PELAKSANAAN
Pekerjaan tersebut
di atas dilaksanakan selama 7 hari kalender (termasuk hari hujan dan hari libur), setelah Disain disetujui
oleh PIHAK KESATU.
4. SCHEDULE
PEMBAYARAN
a. Pembayaran I
(Pertama) sebesar 95% dari Nilai
Pekerjaan atau sebesar 100% x Rp.22.642.400,-
= Rp. 21.510.280,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh
Rupiah) akan dilakukan
setelah pekerjaan dilapangan mencapai prestasi 100% dan diterima dengan baik
serta disetujui oleh PIHAK KESATU.
b. Pembayaran II
(Kedua) / Retensi sebesar 5% dari Nilai
Pekerjaan atau sebesar 5% x Rp. 22.642.400,-
= Rp. 1.132.120,- (Satu Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu
Seratus Dua Puluh Rupiah) akan dilakukan setelah berakhirnya masa
pemeliharaan yaitu selama 3 (tiga) bulan kalender sejak pekerjaan dilapangan
mencapai prestasi 100% dan diterima dengan baik serta disetujui oleh PIHAK KESATU.
c. Pembayaran
dilakukan paling lambat 30 hari sejak berkas tagihan diterima lengkap oleh PIHAK KESATU.
5. DENDA
o
Bila
pada tanggal yang telah disepakati bersama Pekerjaan belum dimulai maka PIHAK KESATU berhak membatalkan SPK ini secara sepihak.
o
Bila
SPK ini dialihkan kepada pihak lain (disub ke kontraktor lain) tanpa
sepengetahuan PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU berhak membatalkan SPK ini
secara sepihak.
o
Setiap
1 (satu) hari kalender keterlambatan pekerjaan dikenakan denda sebesar 10/00
(satu permil) hingga maksimum denda sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Pekerjaan.
o
Apabila
keterlambatan pekerjaan mencapai 50 (lima
puluh) hari atau lebih, maka PIHAK
KESATU berhak membatalkan SPK ini secara sepihak dan PIHAK KESATU berhak menunjuk konsultan lain untuk melanjutkan
pekerjaan tersebut atas beban biaya PIHAK
KEDUA.
Jakarta, 19
Agustus ...
.............. ............................
........................... ........................
Direktur Presiden
Direktur
Cc.:
- Bp. ………..
No comments:
Post a Comment