SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
Yang bertanda
tangan di bawah ini, kami ahli waris Almarhum menyatakan dengan sesunguhnya dan
sanggup diangkat sumpah bahwa Almarhum tempat tinggal terakhir Jl. Skip Tengah
No. 20 RT .010 RW. 007 kelurahan Utan
Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Utara telah meninggal dunia di
Jakarta pada tanggal 16 juni 2004 bedasarkan Surat Keterangan Kematian penduduk
WNI nomor : 97/ 1.755.04/ 2004 yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan Utan Kayu
Selatan.
Almarhum semasa hidupnya menikah hanya 1
(satu) kali dengan bedasarkan Surat Nikah Nomor : 573/71/1972 yang dikeluarkan
oleh KUA Kecamatan Matraman, dari hasil perkawinan tersebut telah dilahirkan 2
(dua) orang anak yaitu :
1.
………
Berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : 44444-/P/JT/1983 yang dikeluarkan ole Kamtor Catatan Sipil Jakarta.
Berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : 44444-/P/JT/1983 yang dikeluarkan ole Kamtor Catatan Sipil Jakarta.
2.
……………
Bedasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9605/DISP/JT/1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta.
Bedasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9605/DISP/JT/1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta.
3.
……….
Berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : 44444-/P/JT/1983 yang dikeluarkan ole Kamtor Catatan Sipil Jakarta.
Berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : 44444-/P/JT/1983 yang dikeluarkan ole Kamtor Catatan Sipil Jakarta.
4.
………….
Bedasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9605/DISP/JT/1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta.
Bedasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9605/DISP/JT/1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta.
Demikian kami istri dan dua anak adalah segenap ahli waris
dari Almarhum dan tidak ada ahli waris lainnya yang berhak mewarisinya, dan
apabila dikemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, maka kami dianggao
sah memberikan keterangan palsu pada pemerintah, sesuai pasal 242 KUH Pidana
ayat 1, 2, dan 3 dan oleh karena itu kami bertanggung jawab serta bersedia
ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa
melibatkan pejabat pemerintah baik lurah beserta pengurus RT, RW yang ikut
menandatangani surat ini.
Jakarta,
…………………….
Para ahli waris
1.
(………………..
2.
3.
Mengetahui,
Dicatat dalam register
No : …………………
Tgl : …………………
Pengurus RW. …..
I. PEROLEHAN JUAL BELI
1. KTP + KK + Akta kelahiran + NPWP ………….
2. Surat kematian suami (dari kelurahan
)
3. PBB 10 tahun lunas
4. KTP + KK + Akta kelahiran semua ahli
waris
5. Surat keterangan waris (RT, RW, Kelurahan & Kecamatan) yang di tandatangani oleh semua
ahli waris.
6.
Surat
keterangan pembelian kelebihan tanah/jalan yang ditandatangai oleh penjual dan
diketahui oleh RT, RW dan Kelurahan (disempel).
Untuk format rapinya, file dalam bentuk "Microsoft Words" yang dapat diedit sendiri, silahkan klik dibawah ini.
No comments:
Post a Comment