SURAT KESEPAKATAN KERJA KONTRAK 1
TAHUN
(PERIODE…………………..)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama : ...
Jabatan :
Ketua RW ..
Alamat :
Jl. …… ..,
.......
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RW ..,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.
Nama : ….
Tempat/Tgl Lahir : ..
No. KTP :..
Alamat : …
…
Untuk
Posisi : … ..
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan
kerja sama dengan syarat-syarat sebagai berikut :
I.DISKRISI PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA
telah menerima PIHAK KEDUA sebagai Petugas Kontrak.
2. PIHAK KEDUA
bekerja sebagai PETUGAS KEAMANAN RW .. yang mempunyai uraian pekerjaan seperti yang tercantum dalam perincian Tugas
Keamanan RW .. pada halaman 3.
II.MASA KERJA KONTRAK
1.
PIHAK
KEDUA diterima bekerja oleh PIHAK PERTAMA untuk masa kontrak
selama1(satu) tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31
Desember 2011.
2.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dapat memperpanjang
kembali masa kontrak PIHAK KEDUA dengan mempertimbangkan prestasi dan kinerja
kerja selama satu tahun.
III.PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
1.
Apabila salah satu pihak tidak menghendaki
perpanjangan lagi maka harus ada surat pemberitahuan pemutusan kontrak minimal
1 bulan sebelum masa kontrak berakhir.
2.
PIHAK PERTAMA berhak memutuskan kontrak sebelum
masa kontraknya berakhir apabila PIHAK KEDUA melanggar aturan yang telah
disepakati bersama.
3.
PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memberikan
pesangon kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi pemutusan kerja kontrak yang
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA baik dengan cara diberhentikan
maupun mengundurkan diri.
4.
PIHAK PERTAMA hanya akan mempertimbangkan jasa
PIHAK KEDUA yang mempunyai prestasi dan kinerja yang baik selama bertugas
apabila terjadi pemutusan kerja kontrak.
IV.HONOR
1.
Honor perbulan yang diterima oleh PIHAK KEDUA
adalah sebagai berikut :
-
Honor Tetap sebesar Rp 225.000,-
-
Insentif Kehadiran Rp 25.000,-
-
Tunjangan beras senilai Rp 50.000,-
2.
Honor tersebut diatas diterima oleh PIHAK KEDUA
pada tanggal 2 setiap bulannya.
V.TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
1. Selain dari honor yang disebutkan diatas,
PIHAK KEDUA juga akan menerima Tunjangan Hari Raya sebesar 1 bulan dari Honor
Tetap apabila sudah 1 tahun bekerja termasuk masa percobaan.
2. Apabila masa
kerja PIHAK KEDUA belum satu tahun , maka akan diberikan secara proporsional.
3. THR
dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
VI. TUNJANGAN KESEHATAN
1.
Tunjangan Kesehatan akan diberikan kepada PIHAK
KEDUA dengan menunjukkan surat dokter baik dari Puskesmas/Klinik /Rumah sakit
sesuai dengan kwitansi pengobatan.
2.
Apabila biaya pengobatan dikwitansi lebih dari
lima puluh ribu rupiah maka penggantian oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
maksimal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
VII. BONUS
1.
Bonus diberikan apabila PIHAK KEDUA dalam
menjalankan tugasnya selama 1 tahun masuk terus.
2.
Bonus akan diberika apabila dalam menjalankan
tugas mampu menggagalkan terjadinya percobaan kejahatan atau selama satu tahun
tidak terjadi gangguan keamanan seperti pencurian, pemerasan dan lain
sebagainya di wilayah RW ...
3.
Besarnya bonus berdasarkan absensi dan prestasi
kerja.
4.
Bonus diberikan paling lambat akhir bulan
Januari tahun berikutnya.
VIII.
KENAIKAN/PENYESUAIAN HONOR
1.
PIHAK PERTAMA juga akan mengevaluasi kinerja
PIHAK KEDUA secara berkala untuk menentukan kebijakan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK PERTAMA akan melakukan penyesuaian honor
kepada PIHAK KEDUA setelah dilakukan evaluasi berdasarkan absensi dan prestasi
kerja.
3.
Adapun besarnya penyesuaian/kenaikan honor
dengan rincian sebagai berikut :
a.
Kenaikan 6% - 20% dari honor tetap diberikan
apabila PIHAK KEDUA masuk terus tanpa alpa/ijin/sakit, dan atau terlambat
kurang dari 2 kali selama setahun.
b.
Kenaikan 2% - 5% dari honor tetap diberikan
apabila PIHAK KEDUA tidak masuk karena alpa/ijin lebih dari 1 kali, dan atau
sakit / terlambat lebih dari 3 kali selama setahun.
4.
Apabila PIHAK KEDUA sudah mendapat Surat Teguran
/ Surat Peringatan maka PIHAK PERTAMA akan mengevaluasi dan mempertimbangkan
apakah ada kenaikan atau tidak.
IX. STANDAR
OPERASIONAL KERJA PETUGAS KEAMANAN RW ..
1.
Sistem kerja / tugas jaga Petugas Keamanan
adalah 1 hari kerja dan 1 hari libur. Adapun jadwalnya diatur / disusun oleh
Pengurus RW .. bidang Keamanan.
2.
Jam kerja dimulai pada pukul 21.00 WIB sampai
dengan pukul 05.00 WIB. Jika akan melaksanakan sholat shubuh dipersilahkan ke
masjid terdekat.
3.
Selama jam kerja seluruh Petugas Keamanan wajib
melakukan absensi kehadiran pada jam 21.00 WIB dan absensi pulang jam 05.00 WIB
di Pengurus RW ...
4.
Pada pukul 23.00 WIB portal pintu utama masuk RW
.. harus ditutup dan dijaga serta portal pintu tengah juga harus ditutup.
5.
Setiap Petugas Keamanan wajib melaporkan
kehadirannya pada Koordinator Lapangan atau ke Pengurus RW .. bidang Keamanan
untuk mengkoordinasikan tugas yang harus dilaksanakan.
6.
Setiap Petugas Keamanan yang berhalangan hadir
karena sesuatu dan lain hal agar memberitahukan kepada Koordinator Lapangan
atau Pengurus RW .. bidang Keamanan.
7.
Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Keamanan
wajib berada di wilayah RW .., bukan berada di wilayah lain dengan alasan
apapun.
8.
Petugas Keamanan berhak meminta pengendara mobil
yang memasuki / keluar wilayah RW .. untuk membuka kaca mobilnya.
9.
Petugas Keamanan wajib memantau lalu lintas /
keluar masuk kendaraan / orang ke wilayah RW .. dengan menanyakan / memeriksa
identitas seperti KTP/SIM/STNK, dll.
10.
Petugas Keamanan wajib memeriksa /
menginterogasi orang yang mencurigakan masuk ke wilayah RW .. dengan tidak
melalui pintu utama.
11.
Petugas Keamanan mempunyai wewenang untuk
melakukan tindakan pencegahan keamanan apabila dirasakan perlu apabila
mengancam keselamatan Petugas dan keamanan lingkungan RW ...
12.
Pengamanan wilayah (patroli) dilakukan secara
bergantian minimal 3 kali yaitu pada saat masuk kerja yaitu jam 21.00 WIB dan
yang kedua pada jam 02-an serta yang ketiga jam 04.00 WIB sekaligus meletakkan Kartu
Kontrol di masing-masing Ketua RT dari RT 01 s.d RT 07 dan Pengurus RW. Apabila
dianggap perlu maka Koordinator Lapangan atau Pengurus RW .. bidang Keamanan
akan menjadwal ulang.
13.
Selama menjalankan tugas, apabila terjadi
sesuatu yang berkaitan dengan keamanan lingkungan RW .. agar segera melapor
kepada Koordinator Lapangan atau ke Pengurus RW .. bidang Keamanan.
14.
Apabila dalam melaksanakan tugas terjadi tindak
pidana / kriminal di lingkungan RW .. ,
maka petugas Keamanan wajib mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu,
berkoordinasi dengan Koordinator Lapangan atau Pengurus RW .. bidang Keamanan
dan warga setempat. Selanjutnya apabila diperlukan bersedia membantu pihak
penyidikan oleh yang berwajib, misalnya : memberikan keterangan, menjadi saksi,
dan lain-lain.
15.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan,tugas pengamanan diluar jam kerja harus sepengetahuan dan seijin
Koordinator Lapangan atau Pengurus RW .. bidang keamanan,atau penugasanya
melalui Koordinator Lapangan atau ke Pengurus RW .. bidang keamanan. Seperti
tugas keamanan pada acara resepsi, pilkada, dll.
16.
Dalam situasi yang tidak seperti biasanya yaitu
pada waktu musim hujan dan terjadi hujan deras, maka Petugas Keamanan diminta
bantuannya untuk sekaligus memantau ketinggian air sungai Cikeas – Cileungsi di
lingkungan RW .. dan segera mengambil tindakan seperlunya atau melaporkan ke
Pengurus RW .. bila keadaannya sudah tidak kondusif lagi.
17.
Petugas Keamanan hanya memperbolehkan pemulung
masuk ke wilayah RW .. mulai jam 05.00 pagi sampai dengan jam 20.00 WIB. Hal
ini untuk menjaga kenyamanan warga RW ...
18.
Petugas Keamanan akan diberikan fasilitas HT
untuk memantau/memonitor keamanan di wilayah RW ... Selama bertugas , HT harus
selalu dalam keadaan ON di frekuensi RW .. dan tidak diperbolehkan di frekuensi
lain tanpa ijin Pengurus RW ...
19.
Semua inventaris/peralatan yang diberikan oleh
PIHAK PERTAMA harus diletakkan kembali pada tempatnya (Pos RW .. atau di rumah
Pengurus RW ..) dan tidak diperbolehkan dibawa pulang dengan alasan apapun.
20.
Petugas Keamanan wajib menjaga dan merawat
inventaris (peralatan dan perlengkapan)
milik RW ... Apabila rusak/hilang karena unsur kesengajaan maka harus
menggantinya dengan memotong honor yang diterima.
21.
PIHAK KEDUA bertanggungjawab melaksanakan tugas
yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya. Apabila diperlukan ,
PIHAK KEDUA bersedia masuk apabila petugas yang lain berhalangan hadir. Adapun
honornya akan diperhitungkan secara proporsional dari honor tetap dibagi jumlah
hari kerja selama satu bulan.
22.
Selama belum berakhirnya kesepakatan kerja ini,
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk mengadakan hubungan kerja (kesepakatan
kerja) dengan PIHAK KETIGA selama jam kerja.
23.
Selain dari pada hal-hal tersebut, PIHAK KEDUA
diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakan segala Tata Tertib, Ketentuan dan
Peraturan serta instruksi yang diberikan oleh Pengurus RW ...
X. SANKSI-SANKSI
1.
Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa
alasan yang jelas, maka PIHAK PERTAMA berhak mengenakan sanksi kepada PIHAK
KEDUA berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
2.
PIHAK KEDUA apabila tidak melakukan absensi maka
dianggap tidak hadir (alpa).
3.
Tidak hadir dalam melaksanakan tugas karena
alasan sakit harus dengan menunjukkan surat dokter.
4.
Apabila PIHAK KEDUA datang terlambat atau pulang
lebih awal maka akan diakumulasikan selama satu bulan dan akan dipotong dari
honor yang diterima.
5.
Adapun pemotongan honor PIHAK KEDUA disebabkan
sebagai berikut :
a.
Terlambat/pulang awal pemotongannya sebesar Rp 3.000,- per 1 jam
b.
Sakit dengan surat dokter pemotongannya sebesar Rp
5.000,- per hari
c.
Ijin yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 10.000,- per hari
d.
Alpa (tanpa informasi) pemotongannya sebesar Rp 20.000,- per hari
6.
Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk karena alpa atau
datang/melakukan absen masuk sudah terlambat atau pulang lebih awal dari jam
kerja yang sudah ditentukan maka jika lebih dari 3 kali dalam satu bulan akan
diberikan Surat Teguran. Apabila tidak diindahkan atau diulang kembali maka
akan diberikan Surat Peringatan Satu (SP-1). Selanjutnya apabila tidak
diindahkan juga maka akan dikeluarkan Surat Peringatan Dua (SP-2). Apabila
sudah SP-2 belum juga ada itikad baik dari PIHAK KEDUA maka akan dilakukan SP-3 yang
berarti pemutusan kontrak oleh PIHAK PERTAMA.
7.
PIHAK PERTAMA berhak memberhentikan PIHAK KEDUA
dengan segera dan tanpa pesangon jika PIHAK KEDUA terbukti telah melakukan
hal-hal yang tidak bertanggung jawab atau melanggar aturan yang telah
ditetapkan RW ...
8.
Aturan ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat
Kesepakatan ini oleh kedua belah pihak.
9.
Jika ternyata dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam kesepakatan kerja ini atau ada hal-hal yang kurang atau belum
tercantum dalam kesepakatan kerja ini, setiap saat kesepakatan kerja ini dapat
diadakan perbaikan / perubahan
sebagaimana mestinya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian surat kesepakatan ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta
untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bogor, ……………
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
KETUA RW ..
PETUGAS
KEAMANAN
(…………………….)
( ……….. )
Untuk format rapinya, file dalam bentuk "Microsoft Words" yang dapat diedit sendiri, silahkan klik dibawah ini.
No comments:
Post a Comment