Monday, 3 November 2014

037_Surat Kontrak 1 tahun

SURAT KESEPAKATAN KERJA KONTRAK 1 TAHUN
(PERIODE…………………..)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.       Nama                           : ...
Jabatan                        : Ketua RW ..
Alamat                         : Jl. …… ..,
                                        .......
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RW .., selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.       Nama                            : ….
Tempat/Tgl Lahir        : ..
No. KTP                         :..
Alamat                          : …
                                         …
Untuk Posisi                 : … ..
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan kerja sama dengan syarat-syarat sebagai berikut :
I.DISKRISI PEKERJAAN
      1. PIHAK PERTAMA telah menerima PIHAK KEDUA sebagai Petugas Kontrak.
      2. PIHAK KEDUA bekerja sebagai PETUGAS KEAMANAN RW .. yang mempunyai uraian pekerjaan   seperti yang tercantum dalam perincian Tugas Keamanan RW .. pada halaman 3.
II.MASA KERJA KONTRAK
1.       PIHAK  KEDUA diterima bekerja oleh PIHAK PERTAMA untuk masa kontrak selama1(satu) tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011.
2.       Selanjutnya PIHAK PERTAMA dapat memperpanjang kembali masa kontrak PIHAK KEDUA dengan mempertimbangkan prestasi dan kinerja kerja selama satu tahun.
III.PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
1.       Apabila salah satu pihak tidak menghendaki perpanjangan lagi maka harus ada surat pemberitahuan pemutusan kontrak minimal 1 bulan sebelum masa kontrak berakhir.
2.       PIHAK PERTAMA berhak memutuskan kontrak sebelum masa kontraknya berakhir apabila PIHAK KEDUA melanggar aturan yang telah disepakati bersama.
3.       PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memberikan pesangon kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi pemutusan kerja kontrak yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA baik dengan cara diberhentikan maupun mengundurkan diri.
4.       PIHAK PERTAMA hanya akan mempertimbangkan jasa PIHAK KEDUA yang mempunyai prestasi dan kinerja yang baik selama bertugas apabila terjadi pemutusan kerja kontrak.
IV.HONOR
1.       Honor perbulan yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
-          Honor Tetap sebesar                    Rp  225.000,-
-          Insentif Kehadiran                         Rp    25.000,-
-          Tunjangan beras senilai               Rp     50.000,-
2.       Honor tersebut diatas diterima oleh PIHAK KEDUA pada tanggal 2 setiap bulannya.
V.TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
      1.  Selain dari honor yang disebutkan diatas, PIHAK KEDUA juga akan menerima Tunjangan Hari Raya sebesar 1 bulan dari Honor Tetap apabila sudah 1 tahun bekerja termasuk masa percobaan.
      2. Apabila masa kerja PIHAK KEDUA belum satu tahun , maka akan diberikan secara proporsional.
      3. THR dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
VI. TUNJANGAN KESEHATAN
1.       Tunjangan Kesehatan akan diberikan kepada PIHAK KEDUA dengan menunjukkan surat dokter baik dari Puskesmas/Klinik /Rumah sakit sesuai dengan kwitansi pengobatan.
2.       Apabila biaya pengobatan dikwitansi lebih dari lima puluh ribu rupiah maka penggantian oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA maksimal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
VII. BONUS
1.       Bonus diberikan apabila PIHAK KEDUA dalam menjalankan tugasnya selama 1 tahun masuk terus.
2.       Bonus akan diberika apabila dalam menjalankan tugas mampu menggagalkan terjadinya percobaan kejahatan atau selama satu tahun tidak terjadi gangguan keamanan seperti pencurian, pemerasan dan lain sebagainya di wilayah RW ...
3.       Besarnya bonus berdasarkan absensi dan prestasi kerja.
4.       Bonus diberikan paling lambat akhir bulan Januari tahun  berikutnya.
VIII. KENAIKAN/PENYESUAIAN HONOR
1.       PIHAK PERTAMA juga akan mengevaluasi kinerja PIHAK KEDUA secara berkala untuk menentukan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PIHAK KEDUA.
2.       PIHAK PERTAMA akan melakukan penyesuaian honor kepada PIHAK KEDUA setelah dilakukan evaluasi berdasarkan absensi dan prestasi kerja.
3.       Adapun besarnya penyesuaian/kenaikan honor dengan rincian sebagai berikut :
a.       Kenaikan 6% - 20% dari honor tetap diberikan apabila PIHAK KEDUA masuk terus tanpa alpa/ijin/sakit, dan atau terlambat kurang dari 2 kali selama setahun.
b.      Kenaikan 2% - 5% dari honor tetap diberikan apabila PIHAK KEDUA tidak masuk karena alpa/ijin lebih dari 1 kali, dan atau sakit / terlambat lebih dari 3 kali selama setahun.
4.       Apabila PIHAK KEDUA sudah mendapat Surat Teguran / Surat Peringatan maka PIHAK PERTAMA akan mengevaluasi dan mempertimbangkan apakah ada kenaikan atau tidak.
IX. STANDAR OPERASIONAL KERJA PETUGAS KEAMANAN RW ..
1.       Sistem kerja / tugas jaga Petugas Keamanan adalah 1 hari kerja dan 1 hari libur. Adapun jadwalnya diatur / disusun oleh Pengurus RW .. bidang Keamanan.
2.       Jam kerja dimulai pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Jika akan melaksanakan sholat shubuh dipersilahkan ke masjid terdekat.
3.       Selama jam kerja seluruh Petugas Keamanan wajib melakukan absensi kehadiran pada jam 21.00 WIB dan absensi pulang jam 05.00 WIB di Pengurus RW ...
4.       Pada pukul 23.00 WIB portal pintu utama masuk RW .. harus ditutup dan dijaga serta portal pintu tengah juga harus ditutup.
5.       Setiap Petugas Keamanan wajib melaporkan kehadirannya pada Koordinator Lapangan atau ke Pengurus RW .. bidang Keamanan untuk mengkoordinasikan tugas yang harus dilaksanakan.
6.       Setiap Petugas Keamanan yang berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal agar memberitahukan kepada Koordinator Lapangan atau Pengurus RW .. bidang Keamanan.
7.       Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Keamanan wajib berada di wilayah RW .., bukan berada di wilayah lain dengan alasan apapun.
8.       Petugas Keamanan berhak meminta pengendara mobil yang memasuki / keluar wilayah RW .. untuk membuka kaca mobilnya.
9.       Petugas Keamanan wajib memantau lalu lintas / keluar masuk kendaraan / orang ke wilayah RW .. dengan menanyakan / memeriksa identitas seperti KTP/SIM/STNK, dll.
10.   Petugas Keamanan wajib memeriksa / menginterogasi orang yang mencurigakan masuk ke wilayah RW .. dengan tidak melalui pintu utama.
11.   Petugas Keamanan mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan pencegahan keamanan apabila dirasakan perlu apabila mengancam keselamatan Petugas dan keamanan lingkungan RW ...
12.   Pengamanan wilayah (patroli) dilakukan secara bergantian minimal 3 kali yaitu pada saat masuk kerja yaitu jam 21.00 WIB dan yang kedua pada jam 02-an serta yang ketiga jam 04.00 WIB sekaligus meletakkan Kartu Kontrol di masing-masing Ketua RT dari RT 01 s.d RT 07 dan Pengurus RW. Apabila dianggap perlu maka Koordinator Lapangan atau Pengurus RW .. bidang Keamanan akan menjadwal ulang.
13.   Selama menjalankan tugas, apabila terjadi sesuatu yang berkaitan dengan keamanan lingkungan RW .. agar segera melapor kepada Koordinator Lapangan atau ke Pengurus RW .. bidang Keamanan.
14.   Apabila dalam melaksanakan tugas terjadi tindak pidana / kriminal  di lingkungan RW .. , maka petugas Keamanan wajib mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, berkoordinasi dengan Koordinator Lapangan atau Pengurus RW .. bidang Keamanan dan warga setempat. Selanjutnya apabila diperlukan bersedia membantu pihak penyidikan oleh yang berwajib, misalnya : memberikan keterangan, menjadi saksi, dan lain-lain.
15.   Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,tugas pengamanan diluar jam kerja harus sepengetahuan dan seijin Koordinator Lapangan atau Pengurus RW .. bidang keamanan,atau penugasanya melalui Koordinator Lapangan atau ke Pengurus RW .. bidang keamanan. Seperti tugas keamanan pada acara resepsi, pilkada, dll.
16.   Dalam situasi yang tidak seperti biasanya yaitu pada waktu musim hujan dan terjadi hujan deras, maka Petugas Keamanan diminta bantuannya untuk sekaligus memantau ketinggian air sungai Cikeas – Cileungsi di lingkungan RW .. dan segera mengambil tindakan seperlunya atau melaporkan ke Pengurus RW .. bila keadaannya sudah tidak kondusif lagi.
17.   Petugas Keamanan hanya memperbolehkan pemulung masuk ke wilayah RW .. mulai jam 05.00 pagi sampai dengan jam 20.00 WIB. Hal ini untuk menjaga kenyamanan warga RW ...
18.   Petugas Keamanan akan diberikan fasilitas HT untuk memantau/memonitor keamanan di wilayah RW ... Selama bertugas , HT harus selalu dalam keadaan ON di frekuensi RW .. dan tidak diperbolehkan di frekuensi lain tanpa ijin Pengurus RW ...
19.   Semua inventaris/peralatan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA harus diletakkan kembali pada tempatnya (Pos RW .. atau di rumah Pengurus RW ..) dan tidak diperbolehkan dibawa pulang dengan alasan apapun.
20.   Petugas Keamanan wajib menjaga dan merawat inventaris  (peralatan dan perlengkapan) milik RW ... Apabila rusak/hilang karena unsur kesengajaan maka harus menggantinya dengan memotong honor yang diterima.
21.   PIHAK KEDUA bertanggungjawab melaksanakan tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya. Apabila diperlukan , PIHAK KEDUA bersedia masuk apabila petugas yang lain berhalangan hadir. Adapun honornya akan diperhitungkan secara proporsional dari honor tetap dibagi jumlah hari kerja selama satu bulan.
22.   Selama belum berakhirnya kesepakatan kerja ini, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk mengadakan hubungan kerja (kesepakatan kerja) dengan PIHAK KETIGA selama jam kerja.
23.   Selain dari pada hal-hal tersebut, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakan segala Tata Tertib, Ketentuan dan Peraturan serta instruksi yang diberikan oleh Pengurus RW ...
X. SANKSI-SANKSI
1.       Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka PIHAK PERTAMA berhak mengenakan sanksi kepada PIHAK KEDUA berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
2.       PIHAK KEDUA apabila tidak melakukan absensi maka dianggap tidak hadir (alpa).
3.       Tidak hadir dalam melaksanakan tugas karena alasan sakit harus dengan menunjukkan surat dokter.
4.       Apabila PIHAK KEDUA datang terlambat atau pulang lebih awal maka akan diakumulasikan selama satu bulan dan akan dipotong dari honor yang diterima.
5.       Adapun pemotongan honor PIHAK KEDUA disebabkan sebagai berikut :
a.       Terlambat/pulang awal pemotongannya sebesar             Rp         3.000,- per 1 jam
b.      Sakit dengan surat dokter pemotongannya sebesar          Rp         5.000,- per hari
c.       Ijin yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar                Rp       10.000,- per hari
d.      Alpa (tanpa informasi) pemotongannya sebesar                Rp       20.000,- per hari
6.       Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk karena alpa atau datang/melakukan absen masuk sudah terlambat atau pulang lebih awal dari jam kerja yang sudah ditentukan maka jika lebih dari 3 kali dalam satu bulan akan diberikan Surat Teguran. Apabila tidak diindahkan atau diulang kembali maka akan diberikan Surat Peringatan Satu (SP-1). Selanjutnya apabila tidak diindahkan juga maka akan dikeluarkan Surat Peringatan Dua (SP-2). Apabila sudah SP-2 belum juga ada itikad baik  dari PIHAK KEDUA maka akan dilakukan SP-3 yang berarti pemutusan kontrak oleh PIHAK PERTAMA.
7.       PIHAK PERTAMA berhak memberhentikan PIHAK KEDUA dengan segera dan tanpa pesangon jika PIHAK KEDUA terbukti telah melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab atau melanggar aturan yang telah ditetapkan RW ...
8.       Aturan ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Kesepakatan ini oleh kedua belah pihak.
9.       Jika ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam kesepakatan kerja ini atau ada hal-hal yang kurang atau belum tercantum dalam kesepakatan kerja ini, setiap saat kesepakatan kerja ini dapat diadakan perbaikan  / perubahan sebagaimana mestinya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian surat kesepakatan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bogor, ……………
PIHAK PERTAMA                                                                                                               PIHAK KEDUA
KETUA RW ..                                                                                                               PETUGAS KEAMANAN


(…………………….)                                                                                                               (       ………..       )

         

Untuk format rapinya, file dalam bentuk  "Microsoft Words" yang dapat diedit sendiri, silahkan klik dibawah ini.

Link Download:     http://adf.ly/tiajh  http://adf.ly/tlboy  

No comments:

Post a Comment